Label

belajar mengajar (16) Bahan buku (12) sertifikasi guru (11) catatn guru (10) opini pendidikan (9) catatan (8) anak sekolah (7) pendidikan (7) Akuntansi (6) Bahan Belajar (6) Ekonomi Akuntansi (6) ekonomi (6) materi pendidikan (6) Bahan Pembelajaran (5) info penting (5) k13 (5) ruang guru (5) Bahan Daring Spada (4) Belajar (4) Pembukuan (4) Pencatatan (4) aceh (4) hari guru (4) kelas (4) opini serambi Indonesia (4) pendidikan aceh (4) UAN (3) UN (3) Video Pembelajaran (3) covid-19 (3) mutu pendidikan (3) nasib sekolah kita (3) pandemi (3) ruang kelas (3) sekolah (3) sekolah terpencil (3) Buku (2) DB (2) UNBK (2) Uang (2) bahan upacara (2) bedrest (2) covid19 (2) industri 4.0 (2) inspirasi (2) kemerdekaan (2) motivasi (2) pandemi covid-19 (2) pendidikan nasional (2) personal (2) pribadi perfeksionis (2) sakit (2) sosial (2) 23 juli 2020 (1) BSI (1) Bank Syariah Indonesia (1) Berbagi (1) Cara belajar (1) Daring (1) Donor darah (1) Hari anak nasional (1) Indonesia Cetar (1) K21 (1) Kehidupan (1) Lingkungan (1) MOOC (1) Muslim produktif (1) PMI (1) PMI SMAN 5 (1) PMR (1) Prince Nayef Hospital (1) anak-anak (1) artikel parenting (1) auditori (1) baha buku (1) baim Wong (1) biologis (1) bisnis muslim (1) budaya (1) budaya aceh (1) budaya tradisional (1) bulan kedua (1) candu (1) catatan pribadi (1) catatan sekolah (1) digital (1) ea digital (1) eini wulandari (1) ekonomi syariah (1) essay rini wulandari (1) fisik (1) hari guru 2023 (1) ibupedia.com. (1) ibupedia_id (1) introduction (1) jemput bola (1) kata hati (1) kedai kopi dan buku (1) kelas menulis (1) kesehatan (1) kinestetik (1) kisah burung kecil (1) kisah keseharianku di sekolah bersama siswa-siswa tercintaku (1) lomba blogger ULF 2017 (1) membuat buku (1) merdeka belajar (1) merdeka kreatifitas (1) my note (1) nasionalisme (1) opini agama (1) opini politik (1) opini tentang kopi (1) pahlawan perempuan Aceh (1) parenting (1) personal library (1) politik (1) ppg (1) refleksi hari penting (1) rumah (1) sekolah catatan (1) siswa (1) sosekbudcovid19 (1) tabunganKu (1) taktil (1) tips (1) trombosit (1) tulisan pribadi (1) typhus (1) ulang tahun BSI ke dua (1) unsyiah library (1) unsyiah library fiesta 2017 (1) upacara (1) visual (1)

Sabtu, 17 Maret 2012

Guru Rebutan Jam Mengajar

Ester Lince Napitupulu-Minggu, 11 Maret 2012 | 19:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam/minggu tatap muka diberlakukan ketat mulai tahun 2012. Para guru pun berebutan jam mengajar, teutama yang sudah lolos sertifikasi, supaya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bisa cair pada Maret nanti.

Para guru yang di sekolahnya terjadi kelebihan guru mulai kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Para guru di berbagai sekolah saling berebutan jam mengajar pascadiberlakukannya Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pendistribusian/Pemerataan Guru PNS mulai tahun 2012.

Sesuai ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam/minggu.

Sebelum diberlakukan SKB 5 Menteri untuk mengatasi distribusi guru secara nasional yang semrawaut, guru bersertifikat yang jam mengajar tatap muka kurang dari 24 jam/minggu masih bisa memenuhi dengan tugas-tugas tambahan lain di luar kelas dan sekolah, misal pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A,B, dan C.

"Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40 jam/minggu. Beban kerja guru ini hanya di depan kelas saat mengajar siswa. Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar," kata Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/3/2012).

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan. "Terjadi konflik horisontal di antara sesama guru. Apalagi sekarang kan jumlah guru yang bersertifikat semakin banyak, terutama di sekolah negeri," ujar Iwan.

Guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar di sekolah terpaksa harus mencari sekolah lain. Persoalannya, sekolah lain juga mengalami masalah sama. "Para guru pun kebingungan karena ancamannya tunjangan sertifikasi tidak bisa cair," ujar Iwan.

Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40 jam/minggu.

-- Retno Listiyarti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Merdeka Belajarnya, Merdeka Kreatifnya, Semakin Kuat Komitmennya!

by rini wulandari-gurusiswadankita Ini bukan semboyan, tapi tema peringatan hari guru 2023 kemarin. Semakin kesini, harapan kita untuk perba...